S U R A T K E P U T U S A N
Nomor : 04/SK/OKS.PRIB/2010
TENTANG :
PENETAPAN ANGGARAN DASAR/ANGGARAN RUMAH TANGGA (AD/ART),
PROGRAM KERJA (PROJA) DAN
ANGGARAN PENDAPATAN BELANJA ORGANISASI (APBO)
TAHUN 2010
Dengan Menyebut Nama Allah yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang
Pembina dan Ketua Umum Organisasi Keagamaan & Sosial Persatuan Remaja Islam Blora,
MENIMBANG :
- Bahwa guna sebagai dasar jalannya organisasi yang mapan sangat dipandang perlu untuk dibentuk Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), Program Kerja (Proja) dan Anggaran Pendapatan Belanja Organisasi (APBO) tahun 2010.
- Bahwa Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), Program Kerja (Proja) dan Anggaran Pendapatan Belanja Organisasi (APBO) tahun 2010 yang tercantum dan telah disepakati oleh peserta Kongres I AD/ART dan Musyawarah Proja dan APBO yang hadir.
MENGINGAT :
- Kongres I Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), Musyawarah Program Kerja (Proja) dan Anggaran Pendapatan Belanja Organisasi (APBO) tanggal 7 Februari 2010/ 22 Shafar 1431 H.
- Kongres I Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) lanjutan tanggal 16 Maret 2010/ 30 Rabiul Awwal 1431 H.
- Penetapan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), Program Kerja (Proja) dan Anggaran Pendapatan Belanja Organisasi (APBO) tanggal 28 Maret 2010/ 12 Rabiul Akhir 1431 H.
Dengan senantiasa memohon Taufiq dan Hidayah serta Ridho Allah Subhanahu wata’ala,
M E M U T U S K A N
MENETAPKAN :
Pertama :
Menetapkan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), Program Kerja (Proja) dan Anggaran Pendapatan Belanja Organisasi (APBO) tahun 2010 Organisasi Keagamaan & Sosial Persatuan Remaja Islam Blora dengan susunan sebagaimana terlampir dalam surat keputusan ini.
Kedua :
SK OKS.PRIB ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan adanya pengeluaran SK penetapan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), Program Kerja (Proja) dan Anggaran Pendapatan Belanja Organisasi (APBO) selanjutnya, dengan ketentuan bahwa segala sesuatunya akan diatur kembali sebagaimana mestinya, jika dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapannya.
Ditetapkan di : Blora
Pada Tanggal : 12 Rabiul Akhir 1431 H.
28 Maret 2010 M
Pembina, Ketua Umum,
t. t. d. t. t. d.
Anwar Rokhim Gading Alif Utomo
ANGGARAN DASAR
ORGANISASI KEAGAMAAN & SOSIAL
PERSATUAN REMAJA ISLAM BLORA (PRIB)
BAB I
NAMA, BENTUK, WAKTU, DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
(1) Organisasi ini bernama Persatuan Remaja Islam Blora disingkat PRIB,
(2) Organisasi ini berbentuk Organisasi Keagamaan & Sosial disingkat OKS,
(3) Organisasi ini biasa disingkat dengan nama OKS.PRIB,
(4) Persatuan Remaja Islam Blora didirikan pada 30 Agustus 2008 di Blora dengan waktu pukul 11.00 WIB,
(5) Organisasi ini berkedudukan di ibukota kabupaten Blora.
BAB II
DASAR-DASAR
Pasal 2
(1) OKS.PRIB berdasarkan Al Quran dan Al Hadis,
(2) OKS.PRIB juga berdasarkan AD/ART, Kode Etik, Disiplin Organisasi dan Peraturan lain yang berlaku.
BAB III
KEKUASAAN TERTINGGI
Pasal 3
Kekuasaan tertinggi OKS.PRIB ada di tangan anggota.
BAB IV
LAMBANG DAN ARTI LAMBANG LOGO
Pasal 4
OKS.PRIB mempunyai logo yang terdiri dari beberapa lambang dan mempunyai arti sendiri :
a. Kata BLORA melambangkan letak atau tempat OKS.PRIB,
b. Warna Dasar hijau muda melambangkan Agama Islam para remaja yang selalu sejuk yang berarti cinta perdamaian & persatuan,
c. Bumi melambangkan jiwa semangat persatuan dan kesatuan,
d. PRIB melambangkan nama organisasi yang disingkat dan bermula dari kata Persatuan Remaja Islam Blora,
e. Pita dan tulisan melambangkan nama organisasi,
f. Padi & Kapas melambangkan kesejahteraan untuk seluruh anggota.
BAB V
TUJUAN, VISI DAN MISI
Pasal 5
OKS.PRIB bertujuan :
a. mempererat tali persaudaraan,
b. mengedukasikan remaja Blora menjadi remaja yang beriman,
c. merevitalisasi remaja Blora menjadi remaja yang bertaqwa,
d. mensatukan jiwa semangat persatuan,
e. mengamalkan sebagian rezekinya dan perbuatannya,
f. mentuntaskan suatu hal atau permasalahannya dengan jalan musyawarah,
g. mengutamakan kepentingan umum daripada kepentingan pribadi,
h. mengagungkan Allah SWT,
i. meningkatkan mutu kualitas Sumber Daya Manusia.
Pasal 6
OKS.PRIB bervisi :
Merevitalisasi dan mengedukasikan para remaja Blora dan mengoptimalkan kepentingan umum daripada kepentingan pribadi serta selalu mengagungkan Allah SWT dan menjauhi larangan-Nya serta mengamalkan sebagian rezekinya dan perbuatannya.
Pasal 7
OKS.PRIB bermisi :
a. Idealkan kepentingan umum daripada kepentingan pribadi,
b. Selalu membantu dan menolong sesama hidup,
c. Laksanakan Perintah Allah dan jauhi larangan-Nya,
d. Agungkan Allah SWT sebagai Tuhan Yang Maha Esa,
e. Musyawarahkan bersama-sama suatu hal atau masalah,
f. Bulatkan tekad persatuan dan kesatuan,
g. Lindungilah kaum yang lemah,
h. Optimalkan dan kembangkan jiwa Kesosialan dan Kemandirian,
i. Rehabilitasikan moral diri,
j. Amalkan dan berpedomanlah selalu Al Quran dan Al Hadis.
BAB VI
KODE ETIK OKS.PRIB DAN KODE ETIK PENGURUS OKS.PRIB
Pasal 8
(1) Kode Etik OKS.PRIB merupakan etika keanggotaan yang menjadi landasan moral dan pedoman tingkah laku yang dijunjung tinggi, diamalkan dan dijaga oleh setiap anggota OKS.PRIB,
(2) Setiap anggota OKS.PRIB wajib memahami dan mengamalkan Kode Etik OKS.PRIB,
(3) Kode Etik Pengurus OKS.PRIB merupakan etika kepengurusan yang menjadi landasan moral dan pedoman tingkah laku yang dijunjung tinggi, diamalkan dan dijaga oleh setiap pengurus OKS.PRIB,
(4) Setiap pengurus OKS.PRIB wajib memahami dan mengamalkan Kode Etik Pengurus OKS.PRIB,
(5) Kode Etik OKS.PRIB dan Kode Etik Pengurus OKS.PRIB tersebut diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga dan peraturan lain.
BAB VII
KEANGGOTAAN, KEWAJIBAN DAN HAK
Pasal 9
Yang menjadi anggota OKS.PRIB adalah siswa atau masyarakat umum yang beragama Islam yang berdomisili di kabupaten Blora dan sekitarnya.
Pasal 10
Keanggotaan berakhir :
a. atas permintaan sendiri dengan syarat yang dapat dibenarkan,
b. karena diberhentikan dengan syarat yang dapat dibenarkan.
Pasal 11
(1) Setiap anggota berkewajiban :
a. menjunjung tinggi nama dan kehormatan organisasi serta Kode Etik OKS.PRIB,
b. mematuhi Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga, Peraturan-peraturan, dan disiplin
organisasi,
c. melaksanakan program organisasi secara aktif.
(2) Kewajiban-kewajiban anggota diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga dan peraturan lain.
Pasal 12
(1) Setiap anggota mempunyai :
a. hak bicara,
b. hak memilih dan dipilih,
c. hak membela diri,
d. hak memperoleh pembelaan dan perlindungan yang sama.
(2) Hak-hak anggota diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga dan peraturan lain.
BAB VIII
KINERJA, PERANGKAT, TUGAS DAN WEWENANG PENGURUS OKS.PRIB
Pasal 13
Masing-masing pengurus bidang bekerja sesuai tugas dan fungsinya dibantu oleh anggota serta bertanggungjawab kepada Ketua umum.
Pasal 14
(1) Perangkat Kepengurusan OKS.PRIB terdiri dari :
a. Pembina
1. Pembina
2. Wakil Pembina
b. Pimpinan
1. Ketua Umum
2. Wakil Ketua Umum
c. Pengurus Umum
1. Sekretaris Umum
2. Bendahara Umum
d. Pengurus Bidang
a. Bidang Dalam Organisasi
b. Bidang Hubungan Masyarakat
c. Bidang Kaderisasi & Kesejahteraan Anggota
d. Bidang Sekretariat & Tata Usaha
e. Bidang Tata Organisasi & Pengembangan Organisasi
f. Bidang Agama & Sosial
g. Bidang Kewirausahaan
h. Bidang Nisa’
(2) Tugas dan wewenang kepengurusan secara umum :
a. melaksanakan program kerja, APBO, dan AD/ART,
b. melaksanakan kepengurusan sesuai dengan fungsi dan perannya masing-masing,
c. mengawasi dan mengkoordinasi aktifitas OKS.PRIB,
d. aktif dalam segala kegiatan OKS.PRIB.
(3) Segala ketentuan pada masing-masing pengurus diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga dan peraturan lain.
BAB IX
BAHASA
Pasal 15
Di dalam forum, semua anggota menggunakan bahasa yang komunikatif dan sopan.
BAB X
FORUM ORGANISASI
Pasal 16
(1) Jenis Forum Organisasi terdiri dari :
a. Kongres AD/ART,
b. Rapat Anggota Tahunan (RAT),
c. Rapat Bulanan (Rabul),
d. Rapat Pengurus (Rapeng),
e. Rapat Panitia (Rapan),
f. Rapat Panitia Khusus (Rapansus) dan Pertemuan lain.
(2) Ketentuan mengenai fungsi masing-masing Forum Organisasi tersebut dalam ayat (1) pasal ini diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga dan peraturan lain.
BAB XI
PERBENDAHARAAN
Pasal 17
(1) Sumber keuangan diperoleh dari :
a. Iuran Anggota
b. Sumbangan Anggota
c. Sumbangan Masyarakat
d. Kewirausahaan
e. Usaha-usaha lain yang sah.
(2) Keuangan organisasi dikelola dengan sebaik-baiknya.
(3) Ketentuan mengenai perbendaharaan organisasi diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga dan peraturan lain.
BAB XII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR/ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 18
(1) Perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga adalah wewenang seluruh pengurus yang disetujui oleh Ketua Umum dan Pembina yang dilaksanakan 2 (dua) tahun sekali.
(2) Kongres AD/ART sah dilaksanakan apabila dihadiri sekurang-kurangnya terdapat Ketua Umum/Wakil Ketua Umum dan Pengurus lain setidak-tidaknya 2 (dua) orang.
(3) Perubahan AD/ART harus disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah suara yang hadir.
BAB XIII
PENUTUP
Pasal 19
(1) Hal-hal yang belum ditetapkan dalam Anggaran Dasar ini diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga dan peraturan lain.
(2) Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Blora
Pada tanggal : 12 Rabiul Akhir 1431 H.
28 Maret 2010 M.
PEMBINA & PIMPINAN
ORGANISASI KEAGAMAAN & SOSIAL
PERSATUAN REMAJA ISLAM BLORA
Pembina, Ketua Umum,
t. t. d. t. t. d.
Anwar Rokhim Gading Alif Utomo
ANGGARAN RUMAH TANGGA
ORGANISASI KEAGAMAAN & SOSIAL
PERSATUAN REMAJA ISLAM BLORA (PRIB)
BAB I
KODE ETIK OKS.PRIB DAN KODE ETIK PENGURUS OKS.PRIB
Pasal 1
Kode Etik Organisasi Keagamaan dan Sosial Persatuan Remaja Islam Blora yaitu :
a. Berpedoman pada hukum-hukum Islam atau dasar-dasar OKS.PRIB dalam kehidupan sehari-hari,
b. Ikut mewujudkan Tujuan, Visi, dan Misi OKS.PRIB,
c. Ikut membantu di dalam kinerja kepengurusan atau kepanitiaan,
d. Selalu aktif di segala kegiatan OKS.PRIB,
e. Ikut berpartisipasi di dalam forum organisasi,
f. Saling menghormati sesama anggota dan selalu menghormati pengurus OKS.PRIB,
g. Selalu ta’at terhadap peraturan yang berlaku dan kebijakan pengurus atau panitia,
h. Setia terhadap OKS.PRIB dan pengurus OKS.PRIB,
i. Selalu mengamalkan dan menjunjung tinggi Kode Etik OKS.PRIB.
Pasal 2
Kode Etik Pengurus Organisasi Keagamaan dan Sosial Persatuan Remaja Islam Blora yaitu :
a. Setia dan selalu menghormati terhadap pimpinan atau atasan,
b. Bekerja dengan tujuan peningkatan iman taqwa kepada Allah SWT,
c. Bekerja sesuai dengan tugas dan wewenangnya masing-masing,
d. Melaksanakan tugas dan wewenang dengan penuh keikhlasan dan rasa tanggung jawab,
e. Selalu mengamalkan dan menjunjung tinggi Kode Etik Pengurus OKS.PRIB.
BAB II
KEANGGOTAAN, KEWAJIBAN DAN HAK
Pasal 3
Tata cara penerimaan keanggotaan yaitu :
a. Calon anggota dapat mengajukan diri menjadi anggota baik berupa lisan maupun tulisan kepada pengurus atau anggota lama OKS.PRIB,
b. Pengurus meminta data valid dari calon anggota atau calon anggota memberikan data valid atas dirinya kepada pengurus.
c. Pengurus melaporkan data valid calon anggota kepada Pengurus Umum atau Pimpinan.
d. Dalam data valid itu harus disebutkan antara lain :
- Nama lengkap
- Tempat, tanggal lahir
- Jenis kelamin
- Alamat
- Asal Sekolah
e. Keanggotaan disahkan dengan pemberian surat keanggotaan atau kartu keanggotaan atau tanda keanggotaan lainnya oleh pengurus.
Pasal 4
Tata cara berakhirnya keanggotaan yaitu:
a. Anggota mengajukan pemberhentian keanggotaan atas permintaan sendiri kepada pengurus atau pengurus mengajukan pemberhentian keanggotaan kepada pimpinan organisasi.
b. Setelah mendapatkan putusan pemberhentian keanggotaan dari berbagai pihak terkait anggota yang berhenti atas permintaan sendiri diumumkan oleh anggota tersebut atau karena diberhentikan diumumkan oleh pengurus di depan forum organisasi.
Pasal 5
Anggota mempunyai kewajiban untuk :
a. menaati Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga, peraturan serta ketentuan organisasi.
b. Menjunjung tinggi Kode Etik OKS.PRIB.
c. Mematuhi peraturan dan disiplin organisasi.
d. Melaksanakan program, tujuan, visi dan misi organisasi.
e. Membayar iuran anggota.
Pasal 6
Anggota mempunyai hak :
a. Hak bicara, yaitu hak untuk mengeluarkan pendapat baik secara lisan maupun tulisan,
b. Hak memilih dan dipilih, yaitu hak untuk memilih dan dipilih dalam pemilihan pengurus organisasi,
c. Hak membela diri, yaitu hak untuk menyampaikan pembelaan diri atas tindakan disiplin organisasi yang dijatuhkan kepadanya atau atas pembatasan hak-hak keanggotaannya,
d. Hak memperoleh kesejahteraan, pembelaan, dan perlindungan yang sama.
BAB III
DISIPLIN ORGANISASI
Pasal 7
(1) Tindakan disiplin dapat dikenakan kepada anggota yang :
a. dianggap telah murtad atau keluar dari agama Islam.
b. dianggap telah melanggar hukum dan ajaran Islam atau negara.
c. dianggap telah melanggar Kode Etik OKS.PRIB atau Kode Etik Pengurus OKS.PRIB,
Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga, Disiplin Organisasi serta Peraturan lain.
d. tidak membayar uang iuran anggota selama 3 (tiga) bulan berturut-turut dengan tidak ada
alasan yang dapat dibenarkan oleh organisasi.
(2) Tindakan disiplin dapat berupa :
a. peringatan lisan atau tulisan,
b. pemberhentian sementara selaku pengurus organisasi,
c. pemberhentian selaku pengurus organisasi,
d. pemberhentian sementara sebagai anggota,
e. pemberhentian keanggotaan.
(3) Sebelum suatu tindakan disiplin dilakukan, pengurus wajib mengadakan penyelidikan dengan seksama.
(4) Sebelum suatu tindakan disiplin dilakukan, anggota yang dianggap bersalah diberi kesempatan membela diri dengan cukup dan disertai pembuktian yang sah.
BAB IV
PEMBINA ORGANISASI
Pasal 8
(1) Pembina dalam melakukan tugas dan wewenangnya dibantu oleh 1 (satu) orang Wakil Pembina,
(2) Pembina/ Wakil Pembina berhak mengajukan rancangan AD/ART, APBO, dan Proja,
(3) Pembina/ Wakil Pembina menetapkan Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga OKS.PRIB,
(4) Pembina maupun Wakil Pembina dipilih dan diangkat serta diberhentikan oleh anggota melalui Pimpinan Organisasi,
(5) Masa jabatan Pembina/ Wakil Pembina ditetapkan 5 (lima) tahun,
(6) Pembina/ Wakil Pembina masa jabatannya habis per 31 Maret.
Pasal 9
Pembina/ Wakil Pembina berakhir atas permintaan sendiri dengan alasan yang dapat dibenarkan.
Pasal 10
Syarat-syarat menjadi Pembina/ Wakil Pembina :
a. Beragama Islam,
b. Telah dianggap mampu menjadi Pembina/ Wakil Pembina,
c. Telah berpengalaman di bidang ketataorganisasian,
d. Berdomisili di Kabupaten Blora dan sekitarnya.
Pasal 11
Tugas dan wewenang Pembina/ Wakil Pembina :
a. Membina dan menasihati pengurus atau anggota organisasi.
b. Mengambil keputusan dalam permasalahan yang sulit dipecahkan dengan titik berat yang tinggi yang tidak dapat dipecahkan oleh Pimpinan Organisasi.
c. Melakukan pengawasan di segala bidang baik dalam kepengurusan maupun keanggotaan dan kegiatan serta aktifitas organisasi.
d. Mengangkat Ketua Umum/ Wakil Ketua Umum jika terjadi kekosongan kepemimpinan di masa jabatan yang belum berakhir dengan memperhatikan seluruh pengurus selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari.
e. Memberhentikan Ketua umum/ wakil ketua umum jika memenuhi syarat pemberhentian yang sesuai dengan memperhatikan seluruh pengurus.
f. Memilih Wakil Ketua Umum untuk menjadi Ketua Umum, apabila ada kekosongan jabatan Ketua Umum dalam masa jabatan selambat-lambatnya 5 (lima) hari.
g. Memilih Wakil Ketua Umum dari 2 (dua) calon yang diajukan oleh Ketua Umum, apabila ada kekosongan jabatan Wakil Ketua Umum dalam masa jabatan dengan memperhatikan seluruh pengurus selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari.
BAB V
PIMPINAN ORGANISASI
Pasal 12
(1) Ketua Umum dalam melakukan tugas dan wewenangnya dibantu oleh 1 (satu) orang Wakil Ketua Umum.
(2) Ketua Umum/ Wakil Ketua Umum berhak mengajukan rancangan AD/ART, APBO, dan Proja.
(3) Ketua Umum/ Wakil Ketua Umum menetapkan Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga, Anggaran Pendapatan Belanja Organisasi (APBO), dan Program Kerja (Proja) OKS.PRIB.
(4) Ketua Umum maupun Wakil Ketua Umum dipilih oleh anggota melalui Pemilihan Ketua Umum/ Wakil Ketua Umum (Pilketum/waketum) dan dijadikan Ketua Umum/ Wakil Ketua Umum jika mendapatkan suara terbanyak.
(5) Ketua Umum diangkat serta diberhentikan oleh anggota melalui Pembina Organisasi.
(6) Calon Ketua Umum/ Wakil Ketua Umum harus anggota organisasi yang telah menjadi anggota sekurang-kurangnya lima bulan.
(7) Ketua Umum/ Wakil Ketua Umum dipilih dalam satu pasangan dan sebelumnya dilakukan terlebih dahulu penjaringan atau pengetesan bakal calon Ketua Umum/ Wakil Ketua Umum yang diajukan tiap kelompok sekolah untuk OKS.PRIB.
(8) Ketua Umum/ Wakil Ketua Umum memegang jabatan selama 2 (dua) tahun dan sesudahnya tidak dapat dipilih kembali dan masa jabatannya habis per 30 Januari.
Pasal 13
Ketua Umum/ Wakil Ketua Umum berakhir :
a. atas permintaan sendiri dengan syarat yang dapat dibenarkan,
b. karena diberhentikan dengan syarat yang dapat dibenarkan.
Pasal 14
Syarat-syarat menjadi Ketua Umum/ Wakil Ketua Umum :
a. Beragama Islam,
b. Telah dianggap mampu menjadi Ketua Umum/ Wakil Ketua Umum,
c. Telah dipilih dalam Pilketum/waketum dan mendapatkan suara terbanyak,
d. Berdomisili di Kabupaten Blora dan sekitarnya.
Pasal 15
Tugas dan wewenang Ketua Umum/ Wakil Ketua Umum :
a. Mengambil segala keputusan atau kebijakan serta mengendalikan kebijakan yang ada di dalam organisasi dan sebagai pengambilan keputusan tertinggi di dalam organisasi dengan titik berat yang dapat dipecahkan oleh Ketua Umum/Wakil Ketua Umum.
b. Mengkoordinasi seluruh kegiatan dan aktifitas organisasi.
c. Memimpin pengurus dan jalannya organisasi.
d. Mengangkat dan memberhentikan pengurus dan berkuasa penuh atas pemilihan pengurus baru dalam masa jabatannya.
e. Mengajukan Wakil Ketua Umum sebanyak 2 (dua) calon yang diajukan kepada Pembina/ Wakil Pembina untuk disetujui apabila ada kekosongan jabatan Wakil Ketua Umum dalam masa jabatan.
e. Memberikan tanda jasa atau tanda kehormatan kepada pengurus atau anggota atau lainnya.
f. Mengendalikan secara keseluruhan yang berada di dalam organisasi.
g. Melakukan pengawasan mengenai seluruh aktifitas atau kegiatan organisasi.
BAB VI
PENGURUS UMUM
Pasal 16
(1) Pengurus Umum terdiri atas Sekretaris Umum dan Bendahara Umum yang mempunyai tugas dan wewenang yang berbeda.
(2) Pengurus Umum diangkat dan diberhentikan oleh Ketua Umum/ Wakil Ketua Umum.
(3) Pengurus Umum memegang jabatan sesuai dengan masa jabatan Ketua Umum/ Wakil Ketua Umum.
Pasal 17
Pengurus Umum berakhir :
a. atas permintaan sendiri dengan syarat yang dapat dibenarkan,
b. karena diberhentikan dengan syarat yang dapat dibenarkan.
Pasal 18
Syarat-syarat menjadi Pengurus Umum :
a. Beragama Islam,
b. Telah dianggap mampu menjadi Pengurus Umum,
c. Berpengalaman di bidang administrasi persuratan atau administrasi keuangan,
d. Berdomisili di Kabupaten Blora dan sekitarnya.
Pasal 19
Tugas dan wewenang Sekretaris Umum :
a. Mengendalikan dan mengawasi surat masuk dan surat keluar secara keseluruhan.
b. Sebagai wakil dari pimpinan di dalam bidang persuratan yang menjadi pusat surat masuk dan surat keluar.
c. Melakukan pemeriksaan secara berkala terhadap seluruh berkas-berkas atau segala arsip-arsip persuratan pengurus di segala bidang.
d. Melakukan pengkajian di dalam surat-menyurat.
e. Membuat laporan kepada Ketua Umum mengenai segala surat menyurat dan yang mencakup tugas sekretaris lainnya.
f. Sebagai notulen pada suatu kegiatan atau aktifitas yang bersifat menyeluruh di dalam organisasi.
g. Membuat administrasi persuratan yang bersifat menyeluruh di dalam organisasi.
Pasal 20
Tugas dan wewenang Bendahara Umum :
a. Mengendalikan dan mengawasi jalannya kesesuaian Anggaran Pendapatan Belanja Organisasi (APBO) di dalam organisasi dan segala administrasi keuangan,
b. Sebagai wakil dari pimpinan di dalam bidang administrasi keuangan organisasi dan penggerak jalannya Anggaran Pendapatan Belanja Organisasi (APBO),
c. Melakukan pemeriksaan secara berkala terhadap seluruh berkas-berkas atau arsip-arsip pengurus mengenai jalannya Anggaran Pendapatan Belanja Organisasi (APBO) dan administrasi keuangan.
d. Melakukan pengkajian dalam bidang Anggaran Pendapatan Belanja Organisasi (APBO), dan administrasi keuangan,
e. Menginventarisasikan keuangan organisasi,
f. Membuat laporan kepada Ketua Umum mengenai jalannya Anggaran Pendapatan Belanja Organisasi (APBO), administrasi keuangan dan yang mencakup tugas bendahara lainnya.
g. Melaksanakan RAT dengan pembahasan APBO setiap tahun untuk membentuk sistem keuangan yang mapan,
h. Sebagai pusat keuangan organisasi dan sebagai pengendali masuk dan keluarnya keuangan.
BAB VII
PENGURUS BIDANG
Pasal 21
(1) Pengurus Bidang terdiri atas Ketua Bidang dan Staf-Staf Bidang yang lain yang mempunyai tugas dan wewenang yang berbeda.
(2) Pengurus Bidang diangkat dan diberhentikan oleh Ketua Umum/ Wakil Ketua Umum,
(3) Pengurus Bidang memegang jabatan sesuai dengan masa jabatan Ketua Umum/ Wakil Ketua Umum.
Pasal 22
Pengurus Bidang berakhir :
a. atas permintaan sendiri dengan syarat yang dapat dibenarkan,
b. karena diberhentikan dengan syarat yang dapat dibenarkan.
Pasal 23
Syarat-syarat menjadi Pengurus Bidang
a. Beragama Islam,
b. Telah dianggap mampu menjadi Pengurus Bidang,
c. Berdomisili di Kabupaten Blora dan sekitarnya.
Pasal 24
Tugas dan wewenang Bidang Dalam Organisasi :
a. Membentuk dan melaksanakan Musyawarah Program Kerja (Proja) Organisasi.
b. Melaksanakan seluruh Program Kerja (Proja)yang telah ditetapkan.
c. Mengawasi dan meninjau jalannya program-program terhadap seluruh pengurus organisasi.
d. Mengkoordinasi seluruh kegiatan atau aktifitas organisasi.
e. Ikut melaksanakan semua kegiatan yang tercakup di dalam Program Kerja (Proja).
f. Sebagai Pengurus Bidang yang dilewati seluruh administrasi yang mencakup segala bidang yang bersifat intern sebelum dilaporkan ke Pimpinan.
Pasal 25
Tugas dan wewenang Bidang Hubungan Masyarakat :
a. Membina kemitraan kepada organisasi lain atau masyarakat.
b. Melaksanakan kegiatan organisasi yang sifatnya ekstern.
c. Selalu menjaga citra nama baik organisasi di masyarakat.
d. Ikut campur dalam semua kegiatan yang dilaksanakan Pengurus Bidang yang sifatnya berhubungan dengan masyarakat.
e. Bertanggung jawab terhadap semua kegiatan yang bersifat ekstern.
f. Sebagai Pengurus Bidang yang dilewati seluruh administrasi yang mencakup segala bidang yang bersifat ekstern sebelum dilaporkan ke Pimpinan,
g. Mendokumentasi seluruh kegiatan organisasi,
h. Mendayagunakan seluruh alat komunikasi dan informasi organisasi.
Pasal 26
Tugas dan wewenang Bidang Kaderisasi dan Kesejahteraan Anggota :
a. Melaksanakan penerimaan dan berakhirnya keanggotaan,
b. Melengkapi dan mengurus seluruh komponen-komponen atau segala administrasi yang terkait dengan keanggotaan.
c. Ikut serta dalam pelaksanaan Pembentukan Program Kerja (Proja)
d. Melaksanakan kegiatan yang sifatnya mencari kader baru.
e. Mengawasi dan melaporkan kinerja pengurus,
f. Melaksanakan pengajuan kebijakan yang sifatnya meningkatkan kesejahteraan anggota.
g. Meningkatkan kesejahteraan anggota melalui beberapa program yang bermutu.
Pasal 27
Tugas dan wewenang Bidang Sekretariat dan Tata Usaha :
a. Menatausahakan seluruh administrasi baik persuratan maupun keuangan.
b. Membuat semua administrasi baik persuratan maupun keuangan.
c. Membagikan seluruh administrasi persuratan maupun keuangan sesuai dengan isi dan maksud administrasi tersebut kepada pihak terkait.
d. Pusat penyimpanan berkas-berkas administrasi organisasi,
e. Sebagai Pengurus Bidang yang dilewati Administrasi persuratan baik dari dalam organisasi maupun luar organisasi yang mencakup segala bidang sebelum dilaporkan ke Pimpinan.
f. Sebagai Pengurus yang mengajukan seluruh administrasi ke tingkat atas.
Pasal 28
Tugas dan wewenang Bidang Tata Organisasi dan Pengembangan Organisasi :
a. Melaksanakan Program Kerja (Proja),
b. Merencanakan dan melaksanakan forum organisasi,
c. Melakukan pengembangan di segala bidang,
d. Melaksanakan penataan segala sistem keorganisasian,
e. Mengawasi segala administrasi di dalam organisasi,
f. Melaksanakan Kongres Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga,
g. Membentuk peraturan-peraturan yang sifatnya diperlukan.
h. Mengawasi dan melaksanakan seluruh peraturan yang berlaku.
i. Membantu dan mengawasi kinerja pengurus dalam segala bidang.
Pasal 29
Tugas dan wewenang Bidang Agama dan Sosial :
a. Melaksanakan bertanggung jawab dalam kegiatan yang berbasis keagamaan dan sosial,
b. Memecahkan masalah berdasarkan hukum Islam,
c. Mengawasi kegiatan dan melaporkan kegiatan yang menyalahi hukum Islam,
d. Membina kerukunan di dalam maupun di luar organisasi,
e. Membantu kinerja pengurus yang berbasis keagamaan dan sosial,
f. Melaksanakan kinerja agama dan sosial yang lain.
Pasal 30
Tugas dan wewenang Bidang Kewirausahaan :
a. Melaksanakan kegiatan berwirausaha yang berguna untuk meningkatkan pemasukan organisasi,
b. Meningkatkan tingkat pendapatan organisasi,
c. Melaksanakan usaha-usaha lain yang sah yang dapat meningkatkan tingkat pendapatan,
d. Bertanggung jawab dan melaporkan seluruh kegiatan yang berhubungan dengan kewirausahaan.
Pasal 31
Tugas dan wewenang Bidang Nisa’ :
a. Meningkatkan pemberdayaan terhadap kaum nisa’ di dalam organisasi,
b. Melaksanakan kegiatan yang berhubungan dengan nisa’,
c. Menjadi wakil kaum nisa’ untuk menyampaikan aspirasi kaum nisa’,
d. Mengawasi dan melaporkan pelanggaran terhadap kaum nisa’.
BAB VIII
FORUM ORGANISASI
Pasal 32
Fungsi masing-masing forum :
a. Kongres AD/ART :
1. Membentuk atau menyempurnakan AD/ART,
2. Menampung aspirasi anggota di dalam AD/ART,
3. Menetapkan AD/ART.
b. Rapat Anggota Tahunan (RAT)
1. Melaporkan seluruh administrasi kegiatan satu tahun penuh,
2. Mengumpulkan semua anggota,
3. Melantik pimpinan baru atau serah terima jabatan (dua tahun sekali).
4. Membentuk dan menetapkan APBO,
5. Mengkoordinasi keuangan dalam segala kegiatan.
6. Membentuk dan menetapkan Proja,
7. Mengkoordinasi program kerja atau kegiatan.
c. Rapat Bulanan (Rabul)
1. Mempersiapkan kegiatan yang akan dilaksanakan dengan musyawarah,
2. Mengetahui kondisi organisasi tiap bulan,
3. Menampung aspirasi anggota untuk meningkatkan kesejahteraan.
d. Rapat Pengurus (Rapeng)
1. Mengkoordinasi kinerja pengurus,
2. Memeriksa hasil kinerja pengurus,
3. Menyelesaikan permasalahan kepengurusan.
e. Rapat Panitia (Rapan) dan Rapat Panitia Khusus (Rapansus)
1. Mempersiapkan kegiatan yang akan dilaksanakan,
2. Memecahkan masalah yang dihadapi,
3. Mengkoordinasikan kinerja panitia.
f. Pertemuan lain akan diatur kemudian.
BAB IX
PERBENDAHARAAN
Pasal 33
(1) Setiap anggota wajib membayar iuran anggota sebesar Rp 1.000,00 per bulan,
(2) Sumbangan anggota berasal dari pembayaran anggota secara ikhlas,
(3) Pengumpulan uang iuran atau sumbangan diserahkan kepada Bendahara Umum,
(4) Pembayaran keuangan lain akan diatur kemudian.
BAB X
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 34
Semua pengurus dan anggota wajib melakukan penyesuaian dengan isi dan materi Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga ini paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berlakunya AD/ART ini.
BAB XI
PENUTUP
Pasal 35
(1) Hal-hal yang belum ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga ini diatur lebih lanjut dalam peraturan lain.
(2) Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Blora
Pada tanggal : 12 Rabiul Akhir 1431 H.
28 Maret 2010 M.
PEMBINA & PIMPINAN
ORGANISASI KEAGAMAAN & SOSIAL
PERSATUAN REMAJA ISLAM BLORA
Pembina, Ketua Umum,
t. t. d. t. t. d.
Anwar Rokhim Gading Alif Utomo